Posted by : Unknown Jumat, 01 Mei 2015

Hasil gambar untuk ktp konyol


Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan pelaksana yang berlaku diseluruh wilayah NKRI. Adapun prosedur untuk membuat KTP tersebut adalah sebagai berikut.

    Pertama, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anda, yaitu : Anda harus berusia 17 tahun , Undang-Undang menjelaskan bahwa diusia ini sudah diharuskan memiliki KTP. Anda juga harus membuat surat pengantar dari RT dan mengisi formulir F1.01 yang ditandatangani oleh RT, serta anda juga harus menyiapkan fotokopi kartu keluarga. Syarat-syarat tersebut harus anda penuhi untik proses selajutnya.

    Kedua, setelah memenuhi persyaratan anda dating ke kecamatan didaerah anda. Disini anda akan mengikuti proses selanjutnya.

    Ketiga, setelah sudah sampai ketempat tujuan, langsung mengambil nomor antrean untuk pembuatan KTP. Nomor ini berguna untuk memudahkan petugas dalam memanggil orang-orang yang akan membuat KTP, termasuk anda.

    Keempat, tunggu pemanggilan nomor antrean . nantinya nomor anda akan dipanggil. Apabila nomor anda dipanggil segeralah menuju loket yang ditentukan.

    Kelima, memasukkan data dan foto. Setelah anda berada diloket, masukkan data dan foto yang telah disiapkan sebelumnya. Setelah itu, pembuatan KTP telah selesai.

    Selanjutnya, KTP diambil 2 minggu kemudian. Setelah anda memasukkan data dan foto, anda akan diberi informasi untuk pengambilan KTP anda. Tunggulah selama waktu yang diinformasikan, biasanya bias diambil 2 minggu kemudian setelah anda memasukkan data.

   Nah, itulah beberapa cara pembuatan KTP. Semoga dapat bermamfaat bagi anda dan bias menuntun anda menjadi warga Negara yang lebih baik yaitu dengan membuat KTP.


Membuat KTP

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © TOBILSUBS - Powered by Blogger -